BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Saat ini ada saja para produsen yang tidak mementingkan kesehatan dan
keselamatan konsumennya karena sering kita jumpai pelanggaran-pelanggaran yang
dilakukan oleh pihak produsen kepada pihak konsumen. Beberapa conohnya seperti,
masih banyak ditemukan makanan danminuman kadaluarsa yang terdapat
dalam parcel-parcel. Produk susu China yangmengandung
melamin juga sempat menggemparkan masyarakat Indonesia danChina. Zat
melamin memang akan meningkatkan kandungan protein jikadicampurkan dengan
susu, namun hal ini tidak menguntungkan konsumen tapi malah merugikan
produsen karena banyak bayi yang mengalami penyakit – penyakit sepertigagal
ginjal, bahkan tidak sedikit dari mereka yang meniggal dunia
setelahmengkonsumsi susu yang mengandung zat melamin ini.
Dari kedua
contoh diatas kita dapat mengetahui bahwa konsumen lah yangmenjadi pihak yang
dirugikan. Hal tersebut disebabkan mingkin karena
kurangnya pengawasan dari pihak pemerintah , polisi dan dinas-dinas
terkait setempat. Eksistensikonsumen tidak sepenuhnya dihargai oleh pihak
produsen karena tujuan utama dari produsen adalah memperoleh untung
sebanyak-banyaknya dalam jangka pendek bukan jangka panjang.Oleh
karena itu saya menyusun makalah ini yang berisi tentang eksistensi hukum perlindungan
konsumen dalam dunia usaha.
1.2 Rumusan
Masalah
Adapun
rumusan masalah dalam makalah ini , yaitu :
- Apa yang dimaksud dengan
konsumen ?
- Apa saja azas dan tujuan dari
perlindungan konsumen ?
- Apa saja hak dan kewajiban
konsumen ?
- Apa saja hak dan kewajiban
pelaku usaha ?
- Apa saja perbuatan yang
dilarang bagi pelaku usaha ?
- Apa yang dimaksud dengan
klausula baku dalam perjanjian ?
- Apa sajakah tanggung jawab
pelaku usaha terhadap para konsumennya ?
- Apa saja sanksi – sanksi
yang dapat dikenakan kepada pihak produsen jika pihak konsumen
merasa dirugikan ?
1.3 Tujuan
Penulisan
Adapun
tujuan penulisan makalah ini , yaitu :
- Mengetahui pengertian
konsumen dan perlindungan konsumen.
- Mengetahui karakteristik dari
hokum perlindungak konsumen.
- Mengatahui aplikasi hukum
perlindungak konsumen di dunia usaha
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Konsumen
Pengertian
konsumen menurut aphilip kotler (2000) dalam bukunya principles of
marketingadalah semua individu dan rumah tangga yang membeli atau memperoleh
barang atau jasa untuk dikonsumsi pribadi.
2.2 Asas dan
tujuan perlindungan konsumen
- Asas-asas perlindungan konsumen
Pasal 2 UU
PK :
- Asas manfaat
Asas ini
mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak
ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggidibanding pihak lainnya. Kedua
belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
- Asas keadilan
Dapat
dilihat di pasal 4-7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen
serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat
memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
- Asas Keseimbangan
Diharapkan
kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara
seimbang, tidak ada pihak yang dilindungi.
- Asas keamanan dan keselamatan
konsumen
Memberikan
jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakain, dan
pemanaatan barang atau jasayang dikonsumsi atau digunakan.
- Asas Kepastian Hukum
Baik
konsumen dan pelaku usaha harus mentaati hokum dan memperoleh keadilan
dalampenyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian
hukum.
- Tujuan Perlindungan Konsumen
Pasal 3 UU
PK :
- Meningkatkan kesadaran,
kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
- Mengangkat harkat dan martabat
konsumen dengan cara menghindarkannya aru akses negative pemakain
barang atau jasa.
- Meningkatkan pemberdayaan
konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai
konsumen.
- Menciptakan system perlindungan
konsumen yang mengandung unsur kepastian hokum dan keterbukaan informasi
serta akses untuk mendapatkan informasi.
- Menumbuhkan kesadaran ppelaku
usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang
jujuur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
- Meningkatkan kualitas barang
atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha prodiksi barang atau jasa,
kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
2.3
Hak Dan Kewajiban Konsumen
Pasal 4
- Hak konsumen adalah :
- Hak atas kenyaman, keamanan,
dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.
- Hak untuk mamilih barang atau
jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar
dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
- Hak atas informasi yang benar,
jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jamina barang atau jasa.
- Hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan.
- Hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan, dan upaya penyelasain sengketa perlindungan konsumen secara
patut.
- Hak untuk pembinaan dan
pendidikan konsumen.
- Hak untuk diperlakukan atau
dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
- Hak untuk mendapatkan
kompensasi, ganti rugi atau penggantian, apabila barang atau jasa yang
diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
- Hak-hak yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
- Kewajiban konsumen adalah:
- Membaca atau mengikuti petunjuk
informasi dan prosedur pemakain atau pemanfaatan barang atau jasa demi
keamanan dan keselamatan.
- Beritikad baik dalam melakukan
transaksi pembelian barang atau jasa.
- Membayar sesuia dengan nilai
tukar yang disepakati.
- Mengikuti upaya penyelesaian
hokum sengketa perlindungan konsumen.
2.4
Hak Dan Kewajiban Pelaku Asaha
Pasal 6
- Hak pelaku usaha adalah :
- Hak untuk menerima pembayaran
yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang
atau jasa yang diperdagangkan.
- Hak untuk mendapat perlindungan
hokum dari tindakan yang beritikad tidak baik.
- Hak untuk melakukan pembelaan
diri di dalam penyelesaian hokum sengketa.
- Hak untuk rehabilitasi nama
baik apabila terbukti secara hokum bahwa kerugian konsumen tidak
diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan.
Pasal 7
- Kewajiban pelaku usaha asalah :
- Beritikad baik dalam melakukan
kegiatan usahanya.
- Memberikan informasi yang
benar, jelas, jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta
member penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
- Memperlakukan atau melayani
konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
- Menjamin mutu barang atau jasa
yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu
baranga atau jasa yang berlaku.
- Member kesempatan kepada
konsumen untuk menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu serta member
jaminan atau garansi atas barang yang dibuat atau yang diperdagangkan.
- Member kompensasi, ganti rugi
atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, pemanfaatan
barang atau jasa yang diperdagangkan.
- Member kompensasi, ganti rugi
atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan
tidak sesuai dengan perjanjian.
2.5
Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
Pasal 8
- Pelaku usaha dilarang
memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang :
- Tidak memenuhi atau tidak
sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan
ketentuan peraturan peruundang-undangan.
- Tidak sesuai dengan berat
bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaiman yang
dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.
- Tidak sesuai dengan ukuran,
takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang
sebenarnya.
- Tidak sesuai dengan
kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan
dalam label, etiket atau keterangan bbarang atau jasa tersebut.
- Tidak sesuai dengan mutu,
tingkaan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan
tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang atau
jasa tersebut.
- Tiidak sesuai dengan janji
yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi
penjualan barang atauu jasa tersebut.
- Tidak mencantumkan tanggal
kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan atau pemanfaatan yang paling baik
atas barang tertentu.
- Tidak mengikuti ketentuan
berproduksi secara halal, sebagaimana mestinya pernyataan “halal” yang
dicantumkan dalam label.
- Tidak memasang label atau
membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat atau isi
bersih(netto), komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat
sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk
penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat.
- Tidak mencantumkan informasi
atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku.
- Pelaku usaha diilarang
memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa
member informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
- Pelaku usaha dilarang
memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas
dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan
benar.
- Pelaku usaha yang melakukan
pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang
atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
Pasal 9
- Pelaku usaha dilarang
menawarkan, mempromosikan, mengiklankan satu barang atau jasa secara tidak
benar, dan atau seolah olah :
- Barang tersebuut telah
memenuhi dan memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu
tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau
guna tertentu.
- Barang tersebut dalam keadaan
baik atau baru.
- Barang atau jasa tersebut
telah mendapatkan atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan
tertentu, keuntungan tertentu, cirri-ciri kerja atau aksesori tertentu.
- Barang atau jasa tersebut
dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, afiliasi.
- Barang atau jasa tersebut
tersedia.
- Barang tersebut tidak
mengandung cacat tersembunyi.
- Barang tersebut merupakan
kelengkapan dari barang tertentu.
- Barang tersebut berasal dari
daerah tertentu.
- Secara langsung atau tidak langsung
merendahkan barang atau jasa lain.
- Menggunakan kata-kata yang
berlebihan, seperti aman, tidak berbahayya, tidak mengandung resiko atau
efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap.
- Menawarkan sesuatu yang
mengandung janji yang belum pasti.
- Barang atau jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan
- Pelaku usaha yang melakukan
pelanggaran terhadapa ayat (1) dilarang melanjutkan penawaran, promosi,
dan pengiklanan barang atau jasa tersebut.
Pasal 10
Pelaku usaha
dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdaganngkan dilarang
menawarkan, mempromoosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak
benar atau menyesatkan menggenai :
- Harag atau tariff barang atau
jasa.
- Penggunaan suatu barang atau
jasa.
- Kondisi, tanggunagn, jaminan,
hak atau ganti rugi atas suatu barang atau jasa.
- Tawaran potongan harga atau
hadiah menarik yang ditawarkan.
- Bahaya penggunaan barang atau
jasa.
Pasal 11
Pelaku usaha
dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang
mengelabui atau menyesatkan konsumen dengan :
- Menyatakan barang atau jasa
tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu.
- Menyatakan barang atau jasa
tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi.
- Tidak berniat untuk menjual barang
yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang yang lain.
- Tidak menyediakan barang dengan
juumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain.
- Tidak menyediakan jasa dalam
kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjial jasa yang
lain.
- Menaikan harga atau tarif
barang atau jasa sebelum melakukan obral.
Pasal 12
Pelaku usaha
dilarang menawarkan, empromosikan atau mengiklankan suatu barang atau jaa
dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika
pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannyasesuai dengan waktu
dan jumlahh yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan.
Paal 13
- Pelaku usaha dilarang
menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang atau jasa dengan
cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang atau jasa lain secara
Cuma-Cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan sebagaimana
yang dijanjikannya.
- Pelaku usaha dilarang
menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen
makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan menjanjikan
pemberian hadiah berupa barang atau jasa lain.
Pasal 14
Pelaku usah
dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujuka untuk diperdagangkan memberikan
hadiah melalui cara undian, dilarang untuk :
- Tidak melakukan penarikan
hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan.
- Mengumumkan khasilnyya tidak
melalui media massa.
- Memberikan hadiah tidak sesuai
yang dijanjikan.
- Mengganti hadiah yang tidak
setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
Pasal 15
Pelaku usaha
dalam menawarkan barang atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemakdaan cara
lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap
konsumen.
Pasal 16
Pelaku usaha
dalam menawarkan barang atau jasa melalui pesanan dilarang untuk :
- Tidak menepati pesanan atau
kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang diijanjikan.
- Tidak menepati janji atau suatu
pelayanan atau prestasi.
Pasal 17
- Pelaku periklanan dilarang
memproduksi iklan yang :
- Mengelabui konsumen mengenai kualitas,
kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang atau tariff jasa serta
ketepatan waktu penerimaan barang atau jasa.
- Mengelabui jaminan atau
garansi terhadap barang atau jasa.
- Memuat informasi yang keliru,
salah., atau tidak tepat mengenai barang atau jasa.
- Tidak memuat informasi
mengenai resiko pemakaian barang atau jasa.
- Mengeksploitasu kejadian atau
seseorang tanpa izin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
- Melanggar etika atau
kettentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
- Pelaku usaha periklanan
dilarag melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggara ketentuan pada
ayat (1).
2.6
Klausula Baku Dalam Perjanjian
Klausula
baku adalah setiap syarat dan ketentuan yang telah disiapkan dan ditetapkan
terlebih dahulu secara sepihak oleh pengusaha yang dituangkan dalam suatu
dokumen atau perjanjian yang engikat dan wajib dipenuhi olehkonsumen. Lazimnnya
klausula baku dicantumkan dalam huruf kecil pada kuitansi, faktur atau bon,
perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi jual beli.
Memang
klausula baku potensial merugikan konsumen karena tak memiliki pilihan selain
menerimanya. Namun di sisi lain, harus diakui pula klausula baku sangat
membantu kelancaran perdagangan. Sulit membayangkan jika dalam banyak
perjanjian atau kontrak sehari-hari kita harus selalu menegoisasikan syarat dan
ketentuannya. Misalnya, jika membeli tiket meninton pertunjukan, apakah wajar
untuk menegoisasikan akibat hukum jika pertunjuka itu dibatalkan ? namun
demikian, untuk melindungi kepentingan konsumen beberapa jenis klausula baku
secara tegas diilarang dalam undang-undang perlindungan konsumen.
- Klausula baku yang dilarang,
ada klausula baku yang diilarang dalam UU PK artinya klausula baku selain
itu sah dan mengikat secarra hukum.
Klausula baku
dilarang mengandung unsure-unsur atau pertanyaan :
- Pengalihan tanggung jawab
pelaku usaha (atau pengusaha) kepada konsuumen.
- Hak pengusaha untuk menolak
mengembalikan barang yang dibeli konsumen.
- Hak pegusaha untuk menyerahkan
uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang dibeli konsumen.
- Pemberian kuasa dari konsuumen
kepada pengusaha untuk melakukan segala tindakan sepihak berkaitan dengan
barang yang dibeli secara umum.
- Mengatur perihal pembuktian
atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli konsumen
.
- Hak pengusaha untuk mengurangi
manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek
jual beli jasa.
- Tunduknya konsumen kepada
peraturan yang berupa aturan baru, tambahan atau lanjutan yang dibuat
sepihak oleh pengusaha semasa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya.
- Pemberian kuasa kepada
pengusaha untuk membebankan hak tanggungan, gadai, atau hak jaminan
terhadapbarang yang dibeli oleh kosumensecara angsuran pasal 56 UU 8/99.
Selain itu,
pengusaha juga dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya
sulit terlihatatau tidak dapat jelas dibaca, aytau yang maksuudnya sulit
dimengerti.
Jika
pengusaha tetap mencantumkan klausula baku yang dilarang tersebut, maka
klausula itu batal demi hukum. Artinya klausula itu dianggap tidak pernah ada..
2.7 Tanggung
Jawab Pelaku Usaha
Pasal 19
- Pelaku
usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran,
atau kerugian konsumen akibat mengkonsuumsi barang atau jasa yang
dihasilkan atau diperdagangkan.
- Gani rugi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1 ) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang atau
jasa sejenis setara ini lainnya, atau perawatan kesehatan atau jasa yang
sejenis atau setara ini lainnya, atau perawatan kesehatan atau pemberian
santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
- Pergantian ganti rugi
dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi.
- Pemberian ganti rugi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan
kemungkinan adanya tuntutan kesalahan.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat
membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
2.8
Sanksi-Sanksi Jika Produsen Merugikan Konsumen
Sanksi bagi
pelaku usaha menurt UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sanksi
perdata ganti rugi dalam bentuk :
- Pengembalian uang
- Penggantian uang
- Perawatan kesehatan
- Pemberian santunan ganti rugi
diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
- Sanksi administrasi ganti rugi
dalam bentuk :
Maksimal Rp.
200.000.000, melalui BPSK jika melanggar pasal 19 ayat (2) dan (3), 20,25
sanksi pidana, kurungan :
- Penjara 5 tahun denda Rp.
2.000.000.000, pasal 8,9,10,13 ayat (2),15,17 ayat (1) huruf a, b, c, dan
edan pasal 182.
- Penjara 2 tahun denda Rp.
5.000.000.000, pasal 11,12,13,ayat (1),14,16,17 ayat (1) huruf d dan f
ketentuan piidana lain (diluar UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan
konsumen)
- Jika konsumen luka berat, cacat
berat, sakit berat, atau kematian dikenakan 11 hukuman tambahan antara
lain :
- Pengumuman keputusan hakim
- Pencabutan izin usaha
- Dilarang memperdagangkan barang
dan jasa
- Wajib menarik dari peredaran
barang atau jasa.
- Hasil pengawasan
diisebarluaskan kepada masyarakat.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan diatas maka kami menyimpulkan bahwa hingga saatini perlindungan
konsumen masih menjadi hal yang harus diperhatikan. Konsumensering kali
dirugikan dengan pelanggaran-pelanggaran oleh produsen atau
penjual.Pelanggaran- pelanggaran yang terjadi saat ini bukan hanya pelanggaran
dalam skalakecil, namun sudah tergolong kedalam skala besar. Dalam hal ini
seharusnya pemerintah lebih siap dalam mengambil tindakan. Pemerintah
harus segeramenangani masalah ini sebelum akhirnya semua konsumen harus
menanggungkerugian yang lebih berat akibat efek samping dari tidak adanya
perlindungankonsumen atau jaminan terhadap konsumen.
3.2
Saran
berdasarkan
langkah yang mungkin dapat dilakukan oleh pemerintah menurut pendapat kami
adalah :
- Menetapkan undang-undang yang
tegas dan jelas. Pemerintah memang sudah memeiliki atau membuat beberapa
undang-undang yang membahas masalah yang sama sebelumnya. Namun hingga
saat ini undang-undang tersebut belum berjalan dengan efektif. Maka,
sebaiknya pemerintah kembali memperbaruhi atau merevisi uundang-undag
tersebut.
- Menetapkan sanksi yang tegas
atas pelanggaran terhadap UU. Selama ini pun pemerintah sudah membuat
sanksi atas pelanggaran terhadap UU mengenai undang-undang terhadap
perlindungan konsumen namun hingga saat ini sanksi tersebut belum
diterapkan secara nyata dan tegas sehingga belum mampu menyebabkan efek
jera pada setiap pelanggar UU tersebut.
- Mengawasi secara langsung dalam
proses produksi sebuah produk yang akan diproduksi dalam kemasan banyak
dikonsumsi oleh masyarakat secara umum. Oleh karena ituada baiknya selain
pemerintah pembuat UU,dan sanksi terhadap pelanggarnya, pemerintah pun
melakukan pengawasan secara langsung. Hal ini akan diharapkan akan
mengurangi kemungkinan sebuah perusahaan melakukan kecurangan dalam
produksi.
- Melakukan pengawasan terhadap produk – produk yang dijual di pasaranPelanggaran
terhadap Undang-undang yang berkenaan dengan peelindungan konsumen
juga dapat terjadi atau dilakukan oleh pihak penjualatau pengecer
Dalam berbagai kasus, perlindungan konsumen dilanggar dengan
cara menjual barang-barang kadaluwarsa yang sudah tidak
layak dikonsumsi tanpa sepengetahuan konsumen. Oleh karena itu pemerintah beserta
badan hokum yang bertugas dan lebih mengerti masalah ini seharusnya lebih
bisa mengamankan dan melindungi konsumen.
BAB IV
DAFTAR PUTAKA
No comments:
Post a Comment